
Tiga Pegawai KPK Gadungan Ditangkap di Jakarta, Palsukan Dokumen Penyidikan untuk Tipu Mantan Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah itu pada Rabu (5/2/2025). Para pegawai KPK gadungan masing-masing berinisial AS (45 tahun), JFH (47 tahun), dan AA (40 tahun).
![]() |
Tiga Pegawai KPK Gadungan Ditangkap di Jakarta, Palsukan Dokumen Penyidikan untuk Tipu Mantan Bupati |
Ketiga pelaku diringkus di sebuah hotel di Jakarta Pusat dan sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. "Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (6/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, ketiganya diduga memalsukan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Panggilan. "Surat panggilan ditujukan kepada mantan Bupati Rote, tetapi setelah dicek dan dikoordinasikan dengan KPK ternyata palsu," ujarnya.
Firdaus menyatakan awalnya pihak KPK tidak mengetahui adanya Sprindik palsu yang dibuat para terduga pelaku. Menurut dia, KPK baru mendapat informasi soal itu setelah dihubungi pihak mantan Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Firdaus menekankan polisi masih memeriksa intensif tiga pelaku untuk mendalami sudah berapa kali mereka beraksi. Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki latar belakang pribadi dan profesi para pelaku.
Terakhir Firdaus meminta untuk menunggu hasil penyidikan oleh pihak Polres Jakarta Pusat. "Nanti kami update perkembangan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka," ujarnya.(*)