
Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama
0 menit baca
Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 1 pada 2025. Dalam hal ini, hanya guru yang telah mendapat sertifikasi dan memenuhi syarat yang dapat menerima TPG.
Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pencairan TPG untuk mendukung kesejahteraan guru di Indonesia. Diharapkan, tunjangan profesi ini dapat menjadi pendorong bagi guru untuk menjaga kualitas pendidikan dan motivasi mengajar. Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi setiap guru untuk pencairan TPG: 1. Status Sertifikasi Guru, persyaratan Sertifikasi untuk Mener…
Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pencairan TPG untuk mendukung kesejahteraan guru di Indonesia. Diharapkan, tunjangan profesi ini dapat menjadi pendorong bagi guru untuk menjaga kualitas pendidikan dan motivasi mengajar. Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi setiap guru untuk pencairan TPG: 1. Status Sertifikasi Guru, persyaratan Sertifikasi untuk Mener…