Super Parah, Dana Desa di Tasikmalaya Bures Dipakai Judi Slot
AR (30), Oknum perangkat Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya. Ia ditangkap setelah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400.
![]() |
AR (tengah) Oknum aparat desa Pageralam Tasikmalaya diamankan Polisi setelah korupsi dana desa dan menggunakannya untuk judi slot. |
AR menggunakan uang tersebut, untuk bermain judi online (judol) jenis slot, membayar utang pribadi, dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus yang telah bergulir dalam penyelidikan Satreskrim sejak setahun terakhir ini, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, kronologis tindak korupsi ini berawal saat pemerintah Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, menerima program dana desa tahun 2022.
Dana desa yang diterima oleh desa total sebesar satu miliar lebih. Dana desa tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2022. Kemudian ada terkumpul uang yang diperuntukan untuk program PADes tahun 2022 total sebesar Rp 1.041.609.
Pelaku AR lanjut Ridwan, pada 3 November 2022, sesuai dengan surat keputusan kepala Desa Pageralam diangkat menjadi kaur keuangan di desa setempat.
“Setelahnya AR menjabat sebagai kaur keuangan Desa Pageralam, terbenak di pikiran tersangka untuk meminjam dulu uang milik pemerintah Desa Pageralam,” ungkap Ridwan, Kamis (6/2/2025).
Kemudian uang yang ada di dalam rekening milik pemerintah Desa Pageralam tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa dipakai judi online, bayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya dipakai judi online jenis slot, membayar utang pribadi dan untuk kehidupan sehari-harinya. Pada saat bermain judi online, pelaku berniat jika menang akan mengganti uang dana desa tersebut,” kata dia.
Menurutnya, saat pertama kali AR bermain judi online dengan memakai uang dana desa malah kalah. Kemudian kembali menarik dan meminjam lagi uang milik Desa Pageralam kedua kalinya.
“Kedua kalinya dimainkan lagi untuk judi online, bilamana bermain judi online kedua menang akan di ganti, akan tetapi masih tetap kalah,” jelas Ridwan.
Lalu tersangka AR menarik lagi uang milik pemerintah Desa Pageralam, sampai delapan kali penarikan, dengan cara menggunakan delapan cek milik pemerintah desa yang berada di kuasanya selaku kaur keuangan Desa Pageralam. Pelaku juga memalsukan tanda tangan kepala desa untum mencairkan dana tersebut.
Total uang dari dana desa dan PADes tahun 2022, yang ditarik dan terpakai oleh tersangka AR untuk bermain judi online, membayar utang dan terpakai oleh keperluan sehari harinya, total sebesar Rp 327.788.400.
“Untuk total kerugian negara adalah sebesar Rp 327.788.400,” ungkap Ridwan.
Dengan apa yang dilakukan, tersangka AR terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Termasuk ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.(*)