BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Stop Pejebat Karawang Rapat di Hotel dan Seremonial, Awas Jika Melenggarnya!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui surat edaran Nomor 377 Tahun 2025 resmi menerapkan kebijakan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Kebijakan ini seputar pemangkasan anggaran perjalanan dinas, belanja seremonial, hingga pengadaan pakaian dinas dan konsumsi rapat.

Bupati Dan Sekda Karawang dalam satu kegiatan resmi di Plaza Pemda setempat

Sekda Karawang, H.Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa langkah ini telah dirancang sejak sebelum penyusunan APBD 2025 sesuai dengan kebijakan Bupati Aep Syaepuloh jauh-jauh hari pada 2024, sebelum adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD dikeluarkan.

“Kita sudah menyiapkan efisiensi sejak jauh hari sebelum penyusunan APBD 2025, sesuai kebijakan Bupati Aep Syaepuloh. Intinya, kami sudah mengantisipasi kebijakan pemerintah pusat agar keuangan daerah lebih efisien dan tepat sasaran,” ujar Asep Aang Rahmatullah, Jumat kemarin,(31/1).

Sekda menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2024, APBD Karawang 2025 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp5,796 triliun dan belanja daerah sebesar Rp6,048 triliun. Dalam rangka efisiensi, Pemkab Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5231 Tahun 2024 tentang Efisiensi RKA-SKPD pada Rancangan APBD 2025. Efisiensi anggaran ini dilakukan dengan menunda sejumlah belanja modal yang belum berkontrak, seperti renovasi gedung, pengadaan kendaraan operasional, serta belanja teknologi informasi yang tidak berkaitan langsung dengan sistem utama pemerintahan. Selain itu, Pemkab Karawang juga membatasi berbagai belanja operasional, di antaranya: Pemangkasan 50% anggaran perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah. Rapat dan koordinasi yang sebelumnya dilakukan di hotel kini harus dioptimalkan di aula SKPD atau Pemda Karawang. Studi tiru, capacity building, dan studi banding di SKPD dibatasi maksimal satu kali dalam setahun. Pengadaan pakaian dinas, pakaian lapangan, batik, dan olahraga ditiadakan. Konsumsi rapat (makan dan minum) dikurangi secara signifikan. Hibah dan bantuan sosial harus melalui verifikasi ketat sesuai asas kepatutan dan kewajaran.

H.Asep Aang Rahmatullah mengungkapkan bahwa setelah efisiensi, alokasi anggaran perjalanan dinas tersisa Rp142 miliar. Jika digabung dengan pemangkasan di pos lainnya, total efisiensi diperkirakan mendekati 50% dari keseluruhan anggaran.

Sekda Karawang menegaskan bahwa anggaran yang dihemat ini akan dialihkan untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025. Prioritas utama meliputi pembangunan infrastruktur, pengurangan angka stunting, serta pengentasan kemiskinan ekstrem di Karawang. “Evaluasi program terus dilakukan. Kami memastikan anggaran lebih banyak dialokasikan untuk kegiatan fisik guna meningkatkan pelayanan publik dan menyelesaikan pelayanan dasar yang belum tercapai,” tandas dia.

Dengan kebijakan efisiensi ini, Pemkab Karawang berharap dapat menjalankan pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Karawang.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan