BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Simak Nasib 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Ini

Simak Nasib 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Ini


Menpan RB telah menetapkan aturan baru tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 11 kategori yang tidak termasuk.

Foto ilustrasi PPPK

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan formasi di setiap daerah. Keputusan ini memastikan efisiensi dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

Berikut 11 Kategori PPPK Paruh Waktu yang tidak bisa diangkat menjadi penuh waktu:

  1. Mengundurkan diri.

  2. Meninggal dunia.

  3. Menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945.

  4. Mencapai batas usia pensiun atau masa kerja berakhir.

  5. Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah.

  6. Tidak cakap jasmani atau rohani.

  7. Memiliki kinerja buruk.

  8. Melanggar disiplin berat.

  9. Dipidana minimal 2 tahun dengan putusan tetap.

  10. Terlibat kejahatan jabatan atau tindak pidana terkait jabatan.

  11. Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Aturan ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan akuntabel. Dengan adanya ketentuan ini, pengangkatan PPPK dapat berjalan sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar