
Sepuluh Rencana BKN Sikapi Inpres 1/2025 untuk PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan sepuluh kebijakan untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertama, sistem jam kerja fleksibel ditiadakan guna memperkuat disiplin pegawai. Kedua, skema kerja hybrid diterapkan, ASN dapat bekerja dari mana saja (WFA) selama dua hari dalam seminggu.
Ketiga, seluruh pegawai wajib melaporkan kinerja harian mereka secara rinci melalui sistem digital. Keempat, perjalanan dinas dipangkas dan hanya diperbolehkan jika benar-benar mendesak.
Kelima, koordinasi internal dan eksternal lebih banyak dilakukan secara daring untuk mengurangi biaya operasional. Keenam, penggunaan listrik dan sumber daya kantor diawasi lebih ketat agar pengeluaran tetap terkendali.
Ketujuh, aturan pakaian dinas disesuaikan agar tetap profesional tetapi lebih hemat biaya. Kedelapan, alokasi anggaran difokuskan pada kebutuhan utama agar tidak terjadi pemborosan.
Kesembilan, kerja sama dengan pihak eksternal akan dimaksimalkan tanpa mengorbankan transparansi dan akuntabilitas. Kesepuluh, kantor regional diberdayakan agar layanan kepegawaian dapat diselesaikan lebih cepat di daerah masing-masing..
Menurut Kepala BKN, kebijakan ini dirancang untuk memastikan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan produktivitas ASN. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kinerja pemerintahan tetap optimal meskipun terjadi pengurangan anggaran(*)