
Hari Senin, MK Bakal Putus 40 Sengketa Pilkada 2024
Sebanyak 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025). Ke-40 perkara tersebut sebelumnya dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan, sidang pleno putusan akhir akan dimulai pukul 08.00 WIB. "Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya," kata Faiz dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Jumat (21/2/2025).
MK semula meregistrasi sebanyak 310 perkara PHPU 2024. Dalam perkembangannya, MK mengucapkan putusan dismissal terkait dengan kandas atau tidaknya perkara pada 4 - 5 Februari 2025.
Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti. Rinciannya, 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.
Faiz menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara sejak 7 hingga 17 Februari 2024. Dalam rentang waktu tersebut, Mahkamah menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.