Seleksi PPPK, Simak Langkah-Langkah MenPANRB-BKN Atasi Tenaga Honorer

Seleksi PPPK, Simak Langkah-Langkah MenPANRB-BKN Atasi Tenaga Honorer


Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan tenaga honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri PANRB dan Kepala BKN telah menyepakati langkah strategis untuk memastikan penyelesaian masalah ini.  

Tenagaa honorer menjalani seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: pinterest)

Seleksi PPPK tahun 2025 akan berlangsung dalam dua tahap dengan persaingan yang semakin ketat. Pemerintah memastikan tenaga honorer dalam database BKN mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan.  

Pemerintah daerah didorong mengajukan formasi PPPK sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia. Langkah ini bertujuan agar tenaga honorer mendapatkan peluang kerja yang lebih adil.  

Peserta yang tidak lolos tahap pertama masih bisa mengikuti seleksi tahap kedua. Kesempatan ini diberikan agar lebih banyak tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK.  

Tenaga honorer yang lulus seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) agar mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Jika tidak mengisi DRH, mereka akan dianggap mengundurkan diri.  

Pemerintah juga mempertimbangkan tenaga honorer non-database yang sudah bekerja minimal dua tahun secara berturut-turut. Kebijakan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara lebih menyeluruh.  

KemenPANRB dan BKN terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar. Dengan langkah-langkah strategis ini, status tenaga honorer diharapkan menjadi lebih jelas dan terjamin. (


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
WEB UTAMA
Update Sport News _________________________________________________

IKLAN
IKLAN