
PPPK Paruh Waktu Harus Siap Pindah Instansi
0 menit baca
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan PPPK Paruh Waktu harus siap berpindah instansi, jika diperlukan. Hal ini sesuai keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang resmi diumumkan pada 13 Januari 2025.
KemenPANRB juga menyampaikan mengenai PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dianggap mengundurkan diri. Pengecualian akan diberikan jika terjadi perubahan organisasi pemerintah.
Jika PPPK Paruh Waktu diperlukan, mereka akan dipindahkan ke unit yang sesuai dengan kompetensinya. Hal ini terkait dengan perbedaan fungsi dan manaj…
KemenPANRB juga menyampaikan mengenai PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi akan dianggap mengundurkan diri. Pengecualian akan diberikan jika terjadi perubahan organisasi pemerintah.
Jika PPPK Paruh Waktu diperlukan, mereka akan dipindahkan ke unit yang sesuai dengan kompetensinya. Hal ini terkait dengan perbedaan fungsi dan manaj…