
Polsek Cileungsi Ungkap Pengoplos Gas Bersubsidi
Polsek Cileungsi Polres Bogor mengungkap pelaku pengoplos gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg di wilayah hulumnya , Rabu (19/2/2025).
Kapolsek Cileungsi Kompol H. Edison mengatakan Pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu 09 Februari 2025 di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison dalam keterangan rilisnya, Rabu (19/02/2025).
Edison melanjutkan, dalam operasinya juga menemukan 49 tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es.
“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Untuk identitas pelaku dan Tersangka, lanjut Kompol Edison, yang telah diamanankan diantaranya SDR (30), YS (53), LS (61) dan AR (DPO), CL (DPO), HD (DPO).
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti hasil tindak pidana.
"Sebanyak 123 buah Tabung Gas 12 Kg, 352 buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 pipa modifikasi dan 1 buah timbangan digital," tambah Kapolsek .
Pelaku di jerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.