Polisi Bongkar Kasus Timah Ilegal di Kota Bekasi
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil membongkar kasus timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak ratusan batang balok timah dan dua orang ditetapkan tersangka.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima, ada pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengiriman ini dengan menggunakan sarana angkatan laut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go saat konferensi pers di Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, Donny mengatakan dari hasil penyelidikan bahwa pasir timah itu dibawa ke lokasi gudang CV Galena Alam Raya Utama, Jati rangga, Bekasi. Pada gudang tersebut, kata Donny, jajarannya menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 207 batang balok timah, dua stoples berisi pasir timah, alat X-RF hingga 23 cetakan balok timah.
"Setiap batang balok timah memiliki berat antara 23–26 kilogram. Sehingga dari total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton," ucap Donny.
Kemudian, Donny menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan. Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai saksi karena hanya berstatus sebagai pekerja.
“Jadi ada satu orang lainnya, yakni seorang WN Korea Selatan berinisial J selaku kepala operasional gudang, ditetapkan sebagai tersangka. J sendiri peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal dan mengepalai operasional di gudang,” ujar Donny.
Selain itu, Donny menyebutkan pihaknya juga menetapkan satu tersangka berinisial AF selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama. Potensi kerugian negara akibat kasus timah ilegal ini adalah sebesar sekitar Rp10 miliar.
“Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” kata Donny.(*)