
Penting Diketahui, Begini Langkah-langkah Antisipasi SHM Ganda Perumahan
Ketelitian dalam membeli properti penting untuk memastikan kepemilikan tanah sah dan bebas sengketa. Agar terhindar dari masalah hukum, lakukan antisipasi dengan pengecekan ke instansi terkait.
"Jual beli tanah harus dilakukan dengan tunai dan terang, serta harus ditinjau kembali mengenai validitas kepemilikan,” ujar pengamat properti, Muhammad Rizal Siregar dikutip Sabtu (8/2/2025). Berikut langkah-langkah pencegahan kepemilikan SHM ganda dalam perumahan.
1. Melakukan Pemeriksaan Keabsahan Sertifikat Tanah
Meskipun penjual menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terlihat sah, calon pembeli tetap harus melakukan verifikasi menyeluruh. Pastikan sertifikat tersebut tidak bermasalah dengan mengeceknya di instansi berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Mengecek Status Tanah ke Kantor Kelurahan
Sebelum membeli, tanyakan kepada kantor kelurahan apakah tanah yang akan dibeli berpotensi sengketa. Karena syarat terbitnya Akta Jual Beli (AJB) adalah surat keterangan dari lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa.
3. Memastikan Developer Menyediakan Bukti Kepemilikan yang Sah
Jika membeli rumah dari pengembang, pastikan developer memiliki surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut clear and clean. Pastikan juga hak guna bangunan menunjukkan kepemilikan tanah yang sah.
4. Meminta Cover Note atau Surat Keterangan dari Developer