
Pengumuman ;Pemerintah Tak Perpanjang Diskon Tarif Listrik
0 menit baca
Diskon tarif listrik 50 persen dipastikan tidak diperpanjang pada Maret 2025. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, tarif listrik akan kembali normal mulai besok 1 Maret 2025.
"Ngga ada (perpanjangan diskon). Iya (besok tarif normal)," ujar Dadan, Jumat (28/2/2025).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sudah menyatakan, diskon tarif listrik tidak akan diperpanjang. Secara peraturan, diskon tarif listrik hanya untuk bulan Jannuari dan Februari 2025.
"Itu dua bulan saja (diskonnya). Ngga diperpanjang," ujar Bahli.
Diketahui, diskon tarif listrik 50 persen diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Peraturan tersebut membahas tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk konsumen Rumah Tangga PT PLN.
Diskon 50 persen diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 dan 2.200 VA. Diskon berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.(*)