BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pengawasan Diperketat! Per 1 Februari 2025 Telah Diterapkan Penjualan Gas Melom Hanya di Pangkalan Resmi Bukan di Pengecer

Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran tiga kilogram. Hal ini untuk mengantisipasi terbatasnya pasokan di pangkalan resmi.
Pertamina sebut Pengawasan Agen-pangkalan LPG 3kg akan Diperketat


Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Heppy Wulansari, pada Senin (3/2/2025). “Pengawasan dilakukan melalui pendataan transaksi via MAP untuk melihat kewajaran jumlah pembelian rata-rata konsumen,” katanya.

Adapun MAP adalah kepanjangan dari Merchant Apps Pangkalan yakni aplikasi yang digunakan oleh gerai pangkalan guna mendata transaksi LPG 3kg. Skema distribusinya, kata dia, dari agen kemudian menyuplai ke pangkalan resmi dengan berbasis penebusan nontunai.

Sedangkan setiap pangkalan mendapatkan pasokan tabung berbentuk menyerupai buah melon itu berbeda, menyesuaikan sebaran wilayah dari pangkalan tersebut. Rata-rata penyaluran LPG 3 kilogram ke pangkalan bervariasi rata-rata 20-50 tabung setiap hari.

Apabila pangkalan melakukan pelanggaran menyuplai ke pengecer, maka pangkalan itu akan mendapatkan sanksi. “Kalau pangkalan melakukan pelanggaran, diberikan sanksi dengan surat peringatan dan pengurangan alokasi tabung LPG selama periode tertentu sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU),” katanya.

Di Bali, lanjut dia, dari 682 desa/kelurahan total ada 5.335 unit pangkalan per Januari 2025. Atau rata-rata satu desa ada tujuh pangkalan resmi.

Sementara itu, pemerintah mulai 1 Februari 2025 menerapkan penjualan LPG 3 kilogram hanya di pangkalan dan tidak lagi di pengecer. Pasalnya, harga di level pengecer, harganya bervariasi mulai Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung.

Sedangkan pengawasan di pengecer bukan menjadi kewenangan BUMN bidang minyak dan gas bumi itu. Adapun di pangkalan, harga LPG subsidi itu mencapai Rp18 ribu per tabung sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2022.

Setelah penjualan LPG subsidi itu hanya di pangkalan, sejumlah pangkalan di Denpasar dan daerah sekitarnya langsung diserbu konsumen. Bahkan, dan beberapa di antaranya langsung ludes.(*)
Posting Komentar
Tutup Iklan