
Untuk Pilkada Ulang, Pemkab Tasikmalaya Akui Tidak Memiliki Anggaran Untuk PSU
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyatakan ketidakmampuan untuk membiayai Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilakada Kabupaten Tasikmalaya. Di tengah efisiensi anggaran yang saat ini digulirkan pemerintah pusat, PSU menjadi beban cukup berat bagi Pemkab Tasikmalaya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, menjelaskan pada Pilkada serentak 2024 pemerintah daerah mengalokasikan anggaran selama tiga tahun terakhir. Setiap tahun, pemkab menyimpan anggaran untuk Pilkada.
"Namun untuk anggaran PSU sekarang kami tidak mempersiapkan, bahkan kondisi pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang defisit anggaran," katanya, Rabu (26/2/2025).
Terkait hal ini, pemerintah daerah telah menyampaikan ini, kepada Gubernur Jawa Barat via telpon, dan secara resmi melalui zoom meeting, bahwa pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak sanggup untuk membiayai pelaksanaan PSU.
"Untuk teknis pelaksanaan, kami akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan, namun berhubungan dengan kemampuan anggaran jelas kami tidak mampu," jelas dia.
Sedangkan untuk anggaran Pilkada 2024 lalu, Pemkab menghabiskan, sekitar Rp 140 miliar untuk secara keseluruhan. Namun kondisi saat ini, kata Zen, Kabupaten Tasikmalaya kesulitan untuk memenuhi anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang.