
Pemerintah Pastikan Pemberlakuan Layanan Kelas Rawat Inap Standar Mulai Juni 2025 Termasuk RS Swasta
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memastikan kesiapan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025. Ia menyebut rumah sakit (RS) swasta dan pemerintah siap memberikan layanan KRIS kepada masyarakat.(12/5/25)
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR membahas program layanan kesehatan dan anggaran 2025. Budi menyatakan, sebanyak tiga ribu rumah sakit swasta maupun Pemerintah dipastikan telah memenuhi standar layanan KRIS.
"Dari 3.228 rumah sakit ada 115 yang kita tidak masukan kewajibannya untuk KRIS ada 3.113 ini. Setengah-setengah swasta lebih banyak sedikit dan kemudian ada rumah sakit Pemerintah," kata Budi Gunadi di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Selasa (11/2/2025).
Budi mengungkapkan, terdapat 12 kriteria rumah sakit untuk dapat memberikan layanan KRIS kepada masyarakat. Menurutnya, pemberlakuan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi KRIS sebagai upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan.
"KRIS itu sebenarnya adalah menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat. Jadi tujuan utamanya bukan sisi kelas tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya terpenuhi," ujarnya.
"Ada dua belas standar yang kita kasih, enggak semuanya sulit. Ada beberapa misalnya kasih partisi, temperatur ruangan," ucapnya.(*)