
Mau Ajukan Sertifikat Tanah Gratis 2025? Ini Syarat-Ketentuannya
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Untuk itu, simak syarat dan ketentuannya pada artikel ini.
Menurut Peraturan Menteri Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, program ini bertujuan mendaftarkan tanah secara massal di seluruh Indonesia. Dengan demikian, setiap bidang tanah di suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi.
Syarat Pengajuan
WNI dengan tanah belum bersertifikat.
Tanah tidak dalam sengketa.
Berada di wilayah program PTSL.
Dokumen Diperlukan
Fotokopi KTP dan KK.
Surat permohonan PTSL.
Bukti kepemilikan tanah.
Surat pernyataan tanda batas.
Berita acara kesaksian.
SPPT-PBB tahun berjalan.
Bukti setor BPHTB (jika berlaku).
Tahapan Pengajuan
Pendaftaran: Ajukan permohonan dan ikuti penyuluhan.
Pengukuran: Petugas BPN ukur tanah dan pasang batas.
Verifikasi: Pemeriksaan dokumen dan validasi.
Sidang Panitia A: Pemeriksaan administrasi dan pengumuman 14 hari.
Penerbitan: Sertifikat diberikan jika lolos semua tahap.
Biaya
Ditanggung pemerintah: Penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran tanah, dan sertifikat.
Ditanggung pemohon: Tanda batas, administrasi dokumen, BPHTB dan PPh (jika berlaku).
Estimasi Biaya Tambahan
Kategori I: Rp450 ribu (Papua, Maluku, NTT).
Kategori II: Rp350 ribu (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri).
Kategori III: Rp250 ribu (Aceh, Sumut, Kaltim, Kalbar).
Kategori IV: Rp200 ribu (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung).
Kategori V: Rp150 ribu (Jawa, Bali).