
KPK Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPR, Heri Gunawan, di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Hal itu dilakukan terkait penyidikan kasus gratifikasi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penggeledahan berlangsung Rabu (5/2/2025) pukul 21.00 WIB hingga Kamis (6/2/2025) pukul 01.30 WIB. "Kegiatan berlangsung di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9, Kelurahan Rengas, Ciputat Timur," ujarnya, Kamis (6/2025).
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan barang yang diduga terkait kasus tersebut. "Di antaranya telepon seluler, dokumen, surat-surat, serta catatan-catatan," kata Tessa.
Heri sebelumnya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus gratifikasi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK. Anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan penyidik KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR.
Ini karena Komisi XI merupakan mitra kerja BI dan OJK. Usai pemeriksaan, Heri mengaku hanya diberi lima pertanyaan oleh penyidik.
Dia juga menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Jadi kalau ada berita kemarin yang ke mana-mana, bingung saja," ujar Heri.
KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah Kantor Pusat BI pada 16 Desember 2024. Ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga tidak luput dari penggeledahan.
Kemudian pada 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor (OJK) dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, dan catatan-catatan yang diduga terkait dengan perkara.(*)