Breaking News :
WEB UTAMA
Kementerian KKP Jatuhkan Sanksi Kades Kohod Bayar Denda Rp48 Miliar

Kementerian KKP Jatuhkan Sanksi Kades Kohod Bayar Denda Rp48 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan sanksi kepada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, berserta rekannya berinisial T. Keduanya diharuskan membayar denda Rp48 miliar karena bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.

Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (27/2/2025) di Jakarta. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, kami menetapkan mereka sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten," ujarnya.

Menurut Sakti, kedua pelaku diharuskan membayar denda tersebut sebagai sanksi administratif. "Kedua aparat desa itu sudah membuat surat pernyataan kesiapan membayar denda Rp48 miliar itu," ucapnya.

Sakti mengungkapkan kementeriannya hanya berwenang memberikan sanksi administratif kepada kedua perangkat Desa Kohod itu. Mengenai dugaan tindak pidana terkait pagar laut tersebut, Menteri menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

KKP Sanksi Kades Kohod Bayar Denda Rp48 Miliar

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Kades Kohod, Arsan bin Asip, sebagai tersangka pemalsuan SHGB/SHM pagar laut Tangerang. Polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, salah satunya Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar