Breaking News :
WEB UTAMA
Kejaksaan Agung Memastikan Pertamax yang Beredar Bukan Oplosan

Kejaksaan Agung Memastikan Pertamax yang Beredar Bukan Oplosan

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan BBM. Kasus ini melibatkan praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax antara 2018 hingga 2023. 
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax pada kendaraan di salah satu SPBU, Ternate, Maluku Utara. Kejaksaan Agung memastikan pertamax yang beredar tidak terkait dengan kasus oplosan yang sedang diperiksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, memastikan BBM yang beredar tidak terkait kasus ini. Ia meminta masyarakat tidak menganggap minyak yang digunakan sehari-hari sebagai hasil oplosan.

“Jangan berpikir minyak yang digunakan sekarang adalah oplosan. Itu tidak tepat,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). 

Harli mengungkapkan temuan sementara mengenai pengoplosan, saat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), membayar untuk RON 92. Namun, yang diterima justru bahan bakar dengan RON 88 atau 90 yang lebih rendah.

“Kami menemukan RS membeli minyak RON 92 sesuai harga. Namun yang diterima adalah RON 88 atau 90,” ujar Harli. 

Kejagung kini mendalami apakah BBM yang dioplos tersebut langsung didistribusikan ke masyarakat. “Kami harus mengkaji dengan bantuan ahli untuk memastikan distribusinya,” Harli menjelaskan.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan pengoplosan dilakukan untuk menambah keuntungan melalui selisih harga Pertalite dan Pertamax. PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite dan mencampurnya menjadi Pertamax dengan harga Pertamax.

“Tersangka RS membeli RON 92, tetapi yang diterima adalah RON 90 atau lebih rendah. Setelah itu dicampur di depo,” begitu pernyataan dari Kejagung, Selasa kemarin.

Tindakan ini jelas melanggar aturan, dan Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah petinggi PT Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS.

Tiga broker juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu MKAR, DW, dan GRJ. Mereka terkait dengan PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.(*)
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar