Breaking News :
WEB UTAMA
Kades Kohod Ditetapkan Tersangka, Nelayan Tangerang Ingin Berpesta Ria

Kades Kohod Ditetapkan Tersangka, Nelayan Tangerang Ingin Berpesta Ria

Nelayan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, sempat ingin merayakan kegembiraan mereka dengan membakar petasan. Hal itu seusai Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Kabupaten Tangerang.

Foto : Kades Kohod

Tokoh nelayan Desa Kohod, Aman Rizal, menyebut ada warganya ingin merayakan dengan membakar petasan setelah mendengar keputusan tersebut. “Bahagia karena telah menang dalam peperangan," ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Namun, sambung Aman, ia melarang warga menyalakan petasan untuk menjaga perasaan keluarga tersangka yang menerima sanksi sosial. Terlebih, dirinya juga prihatin terhadap Kades dan Sekdes Desa Kohod yang tidak bisa berubah hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

“Kasihan, keluarganya pasti menderita, tersiksa menanggung beban moril. Tapi, itu konskuensi dari perbuatannya," kata dia.

Perihal apakah rumah Kades masih ada yang menjaga, Aman mengaku belum mengetahuinya. Lantaran di desannya suasana sedang sensitif, karena jika ada warga yang melintas ke rumah Arsin, besar kemungkinan terjadi konflik.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip, sebagai tersangka bersama Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Candra Eka.

"Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Kabupaten Tangerang. Pertama, Kades Kohod, Sekdes Kohod dan penerima kuasa SP dan CE," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).(*)

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar