Breaking News :
WEB UTAMA
Kades Kohod Ditahan Polisi, Secara Masal Warga Syukuran dengan Botaki Rambut

Kades Kohod Ditahan Polisi, Secara Masal Warga Syukuran dengan Botaki Rambut

Warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mencukur masal rambut hingga botak guna merayakan syukuran. Syukuran ini terkait penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus pagar laut di daerah tersebut.

Warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang syukuran nazar cukur botak atas penahanan enpat tersangak dugaan pemalsuan SHGB/SHM pagar laut Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025).

Selain Arsin, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka lainnya. Ia adalah Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua orang lainnya.

Dua aparatur Desa dan dua orang penerima kuasa ditahan sebagai pelaku pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut. "Iya intinya kami syukuran diawali cukur rambut gundul secara massal dan sedikit selametan, doa bersama dengan warga di Alar Jiban," ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Ia mengaku aksi ini diikuti sekitar 50 warga Alar Jiban, yang selama ini diklaim menjadi korban ketidakadilan. Khususnya atas penyerobotan lahan dan pagar laut yang dilakukan oknum perangkat desa setempat.

"Dari semalam kami, setelah kami mendapat kabar adanya penetapan tersangka dan penahanan oleh Polri. Kami langsung cukur rambut bersama warga," ucapnya.

Dia juga menyatakan, bila aksi cukur gundul tersebut merupakan nazar atau janji dari masyarakat setempat. Sehingga, pihaknya melakukan aksi sukarelawan sebagai bentuk mengekspresikan rasa syukur.

"Ini sudah janji kami, ketika kepala desa Arsin dan Sekdesnya Ujang Karta tertangkap atau ditahan oleh pihak berwajib. Kami warga Alar Jiban sudah dari awal akan dibotak kepalanya atau plontos secara massal," kata Oman.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi setingi-tingginya kepada Polri. Polri mengungkap permasalahan SHGB/SHM pagar laut secara tegang benderang tanpa adanya hal yang ditutup-tutupi.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka dugaan pemalsuan dokumen pembuatan SHGB dan SHM pagar laut Kabupaten Tangerang. Berkas mereka telah dinyatakan lengkap (P21) setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam.(*)

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar