
Jawaban Mendagri-MenPANRB, Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri 2025
Pemerintah berkomitmen menuntaskan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan penyelesaian status tenaga honorer.
Selruh tenaga honorer yang terdata dalam database BKN diharapkan dapat diangkat menjadi PPPK tahun depan. Namun, masih ada tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi yang sedang berjalan.
UU ASN menetapkan bahwa mulai 2025, tidak boleh lagi ada tenaga honorer di instansi pemerintah. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh sektor, termasuk guru honorer di sekolah negeri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa tenaga honorer yang tetap digaji negara dapat menimbulkan kasus hukum. “UU ASN melarang sudah tenaga honorer, begitu dibayar jadi temuan BPK, kasus hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, MenPANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa instansi pemerintah tidak boleh lagi merekrut tenaga non-ASN. Larangan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, nasib guru honorer di sekolah negeri pada 2025 bergantung pada hasil seleksi PPPK. Pemerintah harus memastikan honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Selain itu, instansi pemerintah wajib mematuhi aturan dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Kepatuhan terhadap regulasi ini diperlukan agar sistem kepegawaian berjalan lebih tertib dan sesuai hukum. (*)