
Intip Aturan PermenPANRB 6/2024, Kabar bagi PPPK
Penantian panjang tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memasuki fase akhir. Seleksi tahap pertama telah mencapai proses pengajuan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lolos.
Sementara itu, seleksi PPPK tahap kedua sedang dalam fase pengumuman hasil seleksi administrasi. Peserta yang memenuhi syarat administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, pemerintah mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Seleksi ini bertujuan mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Seleksi PPPK 2024 terbagi menjadi dua tahap utama. Tahap pertama ditujukan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
Tahap kedua menyasar tenaga honorer yang belum terdata di BKN. Namun, mereka harus memiliki masa pengabdian minimal dua tahun berturut-turut.
Pemerintah berharap melalui seleksi ini, status dan kesejahteraan tenaga honorer dapat ditingkatkan. Selain itu, langkah ini diharapkan memperkuat kualitas pelayanan publik.
Melansir dari situs resmi BKN, Kepala BKN menekankan pentingnya penyelesaian tenaga non-ASN sesuai UU ASN terbaru. Hal ini untuk memastikan manajemen ASN berjalan efektif dan efisien.
Selain itu, pemerintah dan DPR sepakat melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat tenaga honorer baru. Langkah ini untuk mencegah penambahan tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah juga tengah menyiapkan peraturan turunan dari UU ASN 20/2023. Tujuannya untuk memperjelas mekanisme dan prosedur penataan tenaga honorer.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan penataan tenaga honorer dapat selesai tepat waktu. Sehingga, tercipta birokrasi yang profesional dan berkualitas. (*)