Headline News

Ini Alasan Pemkab Karawang Keluarkan Surat Instruksi Bupati Larangan Jual Beli LKS dan Seragam Sekolah

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar menegaskan larangan pungutan liar dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang ditujukan kepada para pemangku kebijakan di sektor pendidikan.(13/2/25).
Pemkab Karawang Keluarkan Surat Instruksi Bupati Larangan Jual Beli LKS dan Seragam Sekolah

"Instruksi Bupati sudah jelas. Tidak ada lagi pungutan atas nama apapun dan dalam bentuk apapun," kata Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang.

Hal tersebut disampaikan menyusul maraknya kabar pungutan liar di sekolah yang terekam dalam sejumlah platform media sosial di wilayah Karawang.

Instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang melarang pungutan liar dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah, termasuk buku pelajaran dan lembar kerja siswa (LKS) itu bernomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.

Dalam surat instruksi tersebut, pihak sekolah dilarang menjual atau mengarahkan siswa untuk membeli LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah.
Pemkab Karawang Keluarkan Surat Instruksi Bupati Larangan Jual Beli LKS dan Seragam Sekolah

Begitu juga pungutan kepada siswa yang biasa "dibungkus" dengan iuran atau sumbangan dengan nominal tertentu, itu juga masuk kategori hal yang tidak diperbolehkan.

Melalui instruksi itu, bupati menegaskan larangan pihak sekolah untuk mengoordinir, memotong, atau menarik pungutan terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) ,Dalam instruksi itu juga disebutkan agar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang diminta melakukan pengawasan ketat di seluruh satuan pendidikan.

Disebutkan pula dalam surat instruksi itu, masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan. Kemudian jika menemukan adanya pelanggaran atau pungutan liar di lingkungan sekolah, masyarakat bisa melaporkan ke Tim Saber Pungli Karawang melalui Inspektorat Pembantu Khusus.(*)
8 komentar
Batal
Comment Author Avatar
Mau 14 juta/bulan cuma modal 750ribu sekali dari rumah online di hp aja?
+ Bisnis 105% bergaransi
+ Aman dijamin lembaga pemerintah
+ Besar dari Salim Grup
+ Hanya Khusus penduduk Indonesia yang punya KTP
Segera kuota terbatas !
Inbox / WA - 083895993853
#resolusi 2025
Ooo
Comment Author Avatar
Anonim
iya bnr mslh bantuan pip,ada pihak kola sklh mnta uang ....tp knpa skrng yg dpt pip itu orng2 bru yg orng tuanya itu mampu.seperti karyawan swasta,yg punya kontrakan,punya mobil.
Comment Author Avatar
Anonim
Anakku yang sekolah di SDN Bengle 2 dapat bantuan PIP Rp 450.000 antri dari jam 7 sampai jam 13, tapi di kutip oleh gurunya Rp 50.000
Comment Author Avatar
Anonim
saya sebagai penggiat pendidikan lantas mempertanyakan bentuk perhatian apa dari PEMDA Karawang terhadap sekolah-sekolah tersebut, apakah memang PEMDA Karawang akan mengalokasikan anggaran untuk hal-hal yang memang tidak diperbolehkan dalam DANA BOS ? misalkan jika di sekolah tersebut membutuhkan air bersih, lalu sekolah tersebut bersama-sama komite sekolah dan orang tua siswa bermusyawarah hingga mufakat mereke ikhlas menyumbangkan uang nya "sebut saja misal 20.000 rupiah persiswa. apakah PEMDA Karawang akan menjamin roda peningkatan kualitas pendidikan di Karawang semakin maju ? apalagi ditengah isu EFISIENSI ANGGARAN APBN 202.... jika memang PEMDA KARAWANG MAMPU SILAHKAH, JIKA TIDAK LEBIH BAIK SAYA SARANKAN BIJAKSANALAH DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN.
Comment Author Avatar
Anonim
Komentar yg TDK ada korelasinya dengan judul di atas.....
STOP PUNGLI DIdunia pendidikan.....titik
Comment Author Avatar
Anonim
TITIK...SETUJU...
NGGAK PAKE LEBAR , LUAS KALI PANJANG .
CAPE DEEEH...
Comment Author Avatar
Anonim
Tolong di SMKN 1 purwasari ada sumbangan pembangunan WC
Comment Author Avatar
Anonim
Tolong cek dinas pendidikan terkait. Jangan hanya pihak sekolah yang dilarang,
WhatsApp PELITA KARAWANG