Ingat dan Laporkan ! Kemendikdasmen Tegaskan Sanksi Pidana untuk Sekolah yang Potong Dana PIP
0 menit baca
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilarang. Tindakan ini dianggap ilegal dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelaku.
“Satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” ucap, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra.Ia menegaskan bahwa jika ada aspek janggal, masyarakat dapat melapor ke lembaga yang tercantum dalam peraturan terkait. Peraturan itu tertuang dalam …
“Satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” ucap, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra.Ia menegaskan bahwa jika ada aspek janggal, masyarakat dapat melapor ke lembaga yang tercantum dalam peraturan terkait. Peraturan itu tertuang dalam …