Breaking News :
WEB UTAMA
Imbas Penguncian Dapodik 2025, Guru Honorer Kriteria Ini Terancam Dirumahkan dan Kehilangan Status Kepegawaian!

Imbas Penguncian Dapodik 2025, Guru Honorer Kriteria Ini Terancam Dirumahkan dan Kehilangan Status Kepegawaian!

Pemerintah tengah gencar melakukan reformasi dalam penataan tenaga honorer. Hal ini untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efektif dan profesional.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (6/2/2025) mengatakan, penyelesaian tenaga honorer saat ini hanya untuk tenaga honorer yang masuk dalam database BKN. Nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 terancam dirumahkan.

“Regulasi tersebut tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2023 yang mengatur bahwa larangan Kepala Daerah untuk menerima tenaga honorer baru. Selanjutnya tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2, hanya yang terdata database BKN dan honorer non database minimal kerja 2 tahun aktif”, ujar Zudan.

Sementara itu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN, masih menghadapi ketidakpastian. Di sisi lain, Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun hingga Oktober 2023.

Lantas, siapa saja tenaga honorer yang akan dirumahkan pada tahun 2025 ini?. Berikut beberapa kriteria tenaga honorer yang akan dirumahkan mulai tahun 2025 meliputi:

1. Tenaga honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023;

2. Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN;

3. Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun hingga Januari 2025.

Dampak kebijakan tenaga honorer yang dirumahkan ini sudah diterapkan oleh berbagai daerah misalnya di Sumatera Barat. Selain itu, tenaga honorer masa kerja kurang dari 2 tahun di Jembrana, Bali juga mengalami nasib yang sama dirumahkan.

Imbas Penguncian Dapodik 2025, Guru Honorer Kriteria Ini Terancam Dirumahkan dan Kehilangan Status Kepegawaian!

“Tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini menghadapi masa depan yang tidak menentu. Sementara itu, Pemerintah daerah sedang mencari solusi agar mereka tetap memiliki peluang kerja”, kata Zudan.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah skema outsourcing melalui perusahaan pihak ketiga. Dengan cara ini, tenaga honorer bisa tetap bekerja di instansi pemerintah, meskipun dengan status kontrak dari penyedia tenaga kerja.

Namun, pelaksanaan skema ini bergantung pada anggaran daerah dan regulasi yang ada. Kebijakan penghentian tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II menandai langkah tegas pemerintah dalam menata ulang sistem kepegawaian.

Meski bertujuan meningkatkan profesionalisme ASN, kebijakan ini juga membawa tantangan sosial yang perlu segera diatasi. Agar tidak memicu keresahan di masyarakat.(*)

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar