
Harga Pokok Penjualan Gabah Rp6.500 Berlaku untuk Semua
0 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menkopangan), Zulkifli Hasan menegaskan harga gabah Rp6.500 per kilogram berlaku untuk semua pembeli. Artinya pembeli dari kalangan swasta dan pabrik besar pun wajib membeli dengan harga yang telah ditetapkan.
"Karena sudah ditentukan pemerintah Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah Rp6.500 per kilogram. Jadi swasta pun membeli harus dengan harga Rp6.500," ucapnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).Ia mengaku masih menemukan adanya perusahaan yang membeli di bawah harga tersebut. Tapi ia menegaskan jika masih ada yang melanggar, aparat penegak hukum akan men…
"Karena sudah ditentukan pemerintah Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah Rp6.500 per kilogram. Jadi swasta pun membeli harus dengan harga Rp6.500," ucapnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).Ia mengaku masih menemukan adanya perusahaan yang membeli di bawah harga tersebut. Tapi ia menegaskan jika masih ada yang melanggar, aparat penegak hukum akan men…