Breaking News :
Diulang! KPU Tindak Lanjuti Putusan MK soal PSU di 24 Daerah, Ini Data Lengkapnya

Diulang! KPU Tindak Lanjuti Putusan MK soal PSU di 24 Daerah, Ini Data Lengkapnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.(27/2/25).
Foto : Anggota KPU RI August Mellaz

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," kata Anggota KPU RI August Mellaz melalui keterangan resmi.

August mengungkapkan, bahwa setelah pembacaan putusan, KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK.

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

PELITA KARAWANG
PELITA KARAWANG
931 subscribers • 516 videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos
YouTube Videos

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar