BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Bulan Maret 2025 Gaji PPPK Penuh-Waktu Dirapel, Ini Aturannya

Bulan Maret 2025 Gaji PPPK Penuh-Waktu Dirapel, Ini Aturannya


Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK 2024. Banyak yang mempertanyakan apakah mereka akan menerima rapelan gaji jika Surat Keputusan (SK) pengangkatan keluar pada 2025.
Maret 2025 Gaji PPPK Penuh-Waktu Dirapel, Ini Aturannya

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, gaji PPPK telah dialokasikan sejak Maret 2025. PPPK harus memenuhi syarat tertentu sebelum menerima gaji dan tunjangan mereka.

Menurut Pasal 23 Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, ada tiga syarat pencairan gaji PPPK, yaitu:

1. Penandatanganan perjanjian kerja oleh setiap PPPK.

2. Diterbitkannya SK pengangkatan sebagai dasar hukum pembayaran gaji.

3. Adanya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai bukti mulai bekerja.

Jika syarat belum terpenuhi, gaji dan tunjangan tidak bisa dicairkan. Gaji PPPK dirapel jika SK dan SPMT terbit sebelum Maret 2025, tetapi dibayarkan sesuai bulan SPMT terbit setelahnya.

Jika SPMT terbit pada tanggal 1, gaji dibayarkan di bulan yang sama. Jika terbit setelah tanggal 1, pembayaran dimulai pada bulan berikutnya(*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar