
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Modus Jastip
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (7/2/2025). Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 27.108,05 gram sabu dan 3.866 gram cathinone.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 4 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang. Total barang bukti yang disita sebanyak 27.205 gram sabu dan 3.896 gram cathinone.
Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan 96,95 gram sabu dan 30 gram cathinone. Ini untuk keperluan uji laboratorium di persidangan.
Kronologi Pengungkapan Kasus:
1. LKN 0074: Bekerja sama dengan perusahaan jasa titipan Retail Parcel Express (RPX), BNN RI berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 1.065 gram asal Carretera, Meksiko. Saat dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka AS dan SK saat mengambil paket di depan kantor RPX di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Desember 2024.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan BP di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup.
2. LKN 001: Pada awal tahun 2025, setelah malam pergantian tahun, bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tim BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang dibawa oleh dua wanita warga negara Thailand, BP dan CN. Keduanya diamankan saat mendarat di pintu kedatangan Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (1/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 827 gram sabu yang disembunyikan dalam dubur salah satu pelaku. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan R, penerima barang, yang mengaku diperintahkan oleh J dan F, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. LKN 002: Pada Kamis, 2 Januari 2025, Tim BNN berhasil menggagalkan penyelundupan paket yang berisi 3.896 gram daun kering berupa cathinone. Paket tersebut dikirim dari Singapura melalui perusahaan jasa titipan DHL. Bekerja sama dengan DHL Halim Perdanakusuma, Tim berhasil mengamankan ASS, penerima paket.
ASS mengaku bahwa paket tersebut akan diserahkan kepada MM yang menginap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan, dan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. LKN 005: Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Tim BNN, BNNP Kaltara, BNNP Kaltim, serta Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamankan sebuah kapal di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kapal tersebut diawaki oleh empat orang, yakni S alias A, S alias S, Z alias R, dan GW alias G.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang ternyata berisi sabu seberat 25.313 gram. Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sabu tersebut diperoleh dari AM atas perintah S, yang diketahui berada di Kota Tarakan.
Tim melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap S dan AM di Lingkas Ujung, Kota Tarakan. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)