
Besaran Zakat Fitrah 1446 H Kabupaten Cirebon Rp40.000
Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Cirebon tahun 1446 H / 2025 M telah ditetapkan yakni sebesar Rp40.000 ribu per jiwa setara dengan 2,5 Kg Beras.
Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan atau mudzakarah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, beserta Dinas Instansi terkait dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.
“Untuk Zakat Fitrah pada tahun ini jatuh di angka 2,5 Kg beras dengan kisaran harga per kilogram yaitu Rp16.000, jika rupiahkan berati harga berasnya, maka besaran zakat sekitar Rp40.000 per jiwanya,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H. Slamet, S.Ag. pada pada Senin, (25/2/2025).
Terkait dengan zakat fitrah pihaknya juga membuat Surat Edaran SE untuk sosialisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon untuk penyaluran zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Cirebon.
“Nanti akan kita sosialiskan kepada keluarga besar Kemenag Kabupaten Cirebon baik di satker madrasah, KUA, ormit lainnya seperti pesantren, guru agama. Seterusnya pembayaran zakat kita akan distribusikan ke Baznas Kabupaten Cirebon sesuai besaran yang ditetapkan Rp40.000 per jiwa” katanya.
Ditambahkannya masyarakat juga diimbau untuk mulai mensosialisasikan dan nantinya menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketetapan yang berlaku di daerah masing-masing, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.(*)