Breaking News :
WEB UTAMA
Bareskrism Resmi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut

Bareskrism Resmi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut

Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta serta dua penerima kuasa, Septian dan Candra Eka.

Bareskrism Resmi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut

"Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Kabupaten Tangerang. Pertama, Kades Kohod, Sekdes Kohod dan penerima kuasa SP dan CE," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Menurut Djuhandhani, terkait proses pemeriksaan, penyidik telah merasa cukup, hanya tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Walaupun, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

Dirinya merinci barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip pada Senin (10/2/2025) malam. Diantaranya, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard serta stempel Sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya. Kemudian, ditambah lagi pemeriksaan puluhan saksi,” ucapnya.

Penyidik juga, lanjutnya, menyita sejumlah kertas yang diduga digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Kabupaten Tangerang. “Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” katanya melanjutkan.

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Bareskrim Polri.

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua. Lalu, beberapa rekening yang kita dapatkan,” ujarnya.

Dikonfirmasikan terkait penetapan tersangka, Kuasa Hukum Kades Kohod, Yunihar tidak memberikan tanggapan. Sejatinya, sebelumnya, Yunihar menegaskan bila kliennya, Arsin bin Sanip tidak terlibat.​, (*)


BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar