Bantuan PIP 2025 Segera Cair, Laporkan JIka Ada Potongan Karena Ada Sanksi Pidana Bagi Pelaku
Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 akan cair pada Februari 2025. Penyaluran bantuan PIP 2025 termin 1 berlangsung pada Februari hingga April tahun ini.(9/2/25).
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memastikan dana PIP cair pada Februari 2025:
1. Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/
2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP"
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Ketik hasil perhitungan di kotak yang disediakan
6. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Pastikan data lengkap dan ikuti jadwal pencairan untuk memanfaatkan bantuan pendidikan ini. Jika mengalami kendala PIP, pengaduan bisa dilakukan melalui email pengaduan@dikdasmen.go.id.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilarang. Tindakan ini dianggap ilegal dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelaku.
“Satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” ucap, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra.
Ia menegaskan bahwa jika ada aspek janggal, masyarakat dapat melapor ke lembaga yang tercantum dalam peraturan terkait. Peraturan itu tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.
Apabila ada hal yang tidak sesuai dalam penyaluran PIP, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon: Hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, laman : ult.kemdikbud.go.id