
Anda Mau Ada Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025, Penuhi 9 Syarat Ini
0 menit baca
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 dijadwalkan pada April 2025. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka. Permendikbud No 45 Tahun 2023 mengatur beberapa persyaratan untuk menerima TPG. Persyaratan tersebut di antaranya:
1. Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah. 2. Memiliki status sebagai Guru ASN yang berada di wilayah yang dibina oleh Kementerian. 3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 4. Memiliki nomor registras…
1. Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang sah. 2. Memiliki status sebagai Guru ASN yang berada di wilayah yang dibina oleh Kementerian. 3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 4. Memiliki nomor registras…