
Anda Berminat, Ini Cara Menjadi Agen Gas LPG 3Kg
0 menit baca
Kementerian ESDM melaporkan Gas LPG 3Kg tidak lagi dijual di pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Kini pengecer harus mendaftar menjadi agen pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Dengan adanya aturan tersebut, pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran.Dengan mendaftar melalui OSS, pengecer akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang digunakan untuk mengakses izin dan fasilitas bisnis.Lebih lanjut, simak cara mendapatkan NIB untuk agen pangk…
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Dengan adanya aturan tersebut, pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran.Dengan mendaftar melalui OSS, pengecer akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang digunakan untuk mengakses izin dan fasilitas bisnis.Lebih lanjut, simak cara mendapatkan NIB untuk agen pangk…