BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Wajib Tahu! Rincian Biaya Pembuatan Perpanjangan SIM 2025

Setiap pengendara di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Penting untuk segera melengkapi dan memperbarui dokumen yang diperlukan untuk kelancaran aktivitas. 

Foto ilustrasi: SIM

Simak rincian biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan 2025 sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Tarif pembuatan dan perpanjang SIM dirancang agar tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat. 

Mengutip keterangan Korlantas Polri, pemohon pembuatan dan perpanjang SIM wajib menyiapkan dana mulai dari Rp50.000. Hal ini tertera dalam PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). 

Biaya Untuk Membuat SIM Baru 

- SIM A (mobil pribadi) Rp 120.000

- SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp 120.000

- SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) Rp 120.000

- SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp 100.000

- SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp 100.000

- SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 100.000

- SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp 50.000

- SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp 50.000 

Biaya untuk Perpanjang SIM 

- SIM A : 80.000

- SIM B : 80.000

- SIM C : 75.000

- SIM D : 30.000 

Pembuatan atau perpanjangan SIM mencakup biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan pengendara. Kedua tes ini penting untuk memastikan bahwa pengendara memenuhi syarat fisik dan mental. (*)

Posting Komentar
Tutup Iklan