
Wajib Tahu! Ini Tujuh Hak PPPK Paruh waktu
0 menit baca
Pemerintah memberikan tujuh hak untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, meskipun PPPK paruh waktu bekerja dengan sistem kontrak, mereka tetap mendapat tujuh hak sesuai keputusan. Dari keputusan tersebut, berikut rincian tujuh hak PPPK paruh waktu:
1. Nama jabatan merupakan posisi resmi yang dipegang oleh PPPK.2. Ekspektasi kinerja adalah Sasaran yang harus tercapai selama masa jabatan.3. Unit kerja penempatan yakni tempat atau…
1. Nama jabatan merupakan posisi resmi yang dipegang oleh PPPK.2. Ekspektasi kinerja adalah Sasaran yang harus tercapai selama masa jabatan.3. Unit kerja penempatan yakni tempat atau…