Viral Istri Keenam Presiden RI Soekarno, Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar
Jagat pemberitaan dihebohkan kabar Dewi Soekarno selaku istri keenam Presiden RI Soekarno, didenda Rp3 miliar. Denda Rp3 miliar itu, dijatuhkan oleh Pengadilan Buruh Jepang terkait PHK dua karyawan.
Simak profil hingga fakta-fakta Dewi Soekarno terkait kasus denda Rp3 miliar. Ratna Sari Dewi Soekarno, lahir dengan nama Naoko Nemoto pada 6 Februari 1940 di Tokyo, Jepang.
Ia adalah istri keenam Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Mereka bertemu pada tahun 1959 saat Naoko berusia 19 tahun dan Soekarno berusia 57 tahun.
Setelah kejatuhan Soekarno dari kekuasaan, Dewi Soekarno meninggalkan Indonesia dan menetap di berbagai negara. Dewi juga terlibat dalam berbagai kegiatan filantropi dan bisnis, termasuk industri kecantikan dan perhiasan.
Dewi menempuh pendidikan dasar di Togai School Tokyo pada 1946, lalu SMP di Koryo dan Mita School. Dewi juga bekerja sebagai pramuniaga di perusahaan asuransi Chiyoda selama setahun hingga lulus SMA 1955.
Pada 2022, Sekretaris Kabinet Jepang, Hirokazu Matsuno, menegur Dewi Soekarno atas kunjungannya ke Ukraina yang berisiko.
Berikut adalah beberapa fakta mengenai Dewi Soekarno yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Awal Pertikaian
Kasus bermula pada 2021, saat pandemi Covid-19. Dewi Soekarno menerima berita kematian menantunya, Fritz, di Indonesia, pada 3 Februari 2021.
2. Kekhawatiran Karyawan
Saat Dewi Soekarno kembali ke Indonesia, pandemi Covid-19 tengah melanda Jepang dengan gelombang ketiga yang besar. Para karyawan khawatir, terutama karena mereka menduga Fritz meninggal karena Covid-19 dan takut Dewi mungkin terinfeksi.
3. Keputusan Karyawan untuk Bekerja Jarak Jauh
Karyawan memilih bekerja dari rumah selama dua minggu setelah Dewi kembali ke Jepang. Karyawan Dewi berencana mengabari Dewi mengenai keputusan tersebut ketika ia kembali ke kantor pada 12 Februari 2021.
4. Tanggapan Dewi Soekarno
Soekarno marah mendengar keputusan para karyawannya tersebut. Ia menilai bahwa risiko penularan lebih tinggi bagi karyawan yang menggunakan kendaraan umum daripada untuk dirinya sendiri.
5. Pemecatan Karyawan
Pada 14 Februari 2021, Dewi Soekarno mengirim email kepada dua karyawan tersebut. Isi email tersebut memberitahukan mereka bahwa kontrak kerja mereka dihentikan.
6. Tindakan Hukum oleh Karyawan
Kedua mantan karyawan Dewi Soekarno kemudian mengajukan arbitrase ketenagakerjaan ke Pengadilan Buruh Jepang. Mereka menuntut agar pemecatan tersebut dibatalkan dan mereka memperoleh kompensasi.
7. Putusan Pengadilan
Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah. Dewi Soekarno diwajibkan membayar denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp 3 miliar) sebagai kompensasi kepada kedua mantan karyawan (*)