Transformasi Digital: Kuota 5 persen untuk E-Rapor
Ketua Pelaksana SNPMB, Tjikjik Sri Tjahjandarie, menyampaikan Kebijakan SNBP 2025 menambah 5 persen kuota bagi sekolah menggunakan e-rapor. Langkah ini diambil untuk mendorong digitalisasi pendidikan yang sejalan dengan kebijakan nasional.
“Harapan kami, jika sudah menggunakan e-rapor, proses pengisian PDSS menjadi lebih mudah dan efisien. Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada sekolah yang konsisten menerapkan digitalisasi rapor sejak beberapa tahun terakhir," ujar Tjikjik dalam siaran live streaming akun SNPMB di youtube, Minggu (5/1/2025).
Menurutnya, e-rapor mempermudah sekolah mengisi data siswa yang eligible secara otomatis melalui sistem, berbeda dengan metode manual sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat menjamin validitas dan akurasi data yang menjadi dasar seleksi SNBP.
"Data PDSS adalah basis seleksi perguruan tinggi, sehingga harus lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya. Keterlambatan atau ketidaktepatan pengisian data sering menjadi masalah yang berdampak merugikan siswa pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Ketua Pelaksana SNPMB tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa Presiden Prabowo menekankan digitalisasi berbagai sektor, termasuk pendidikan, demi efisiensi dan modernisasi. "Kami ingin menghargai sekolah yang punya komitmen dalam menerapkan digitalisasi dalam rapor peserta didiknya," ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari visi besar pemerintah untuk memastikan pendidikan di Indonesia semakin berbasis teknologi. Sekolah diharapkan memanfaatkan peluang ini dengan baik demi keberhasilan siswa dalam seleksi nasional.(*)