BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia

TNI AL melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan menggagalkan penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para CPMI ilegal ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui di Perairan Nunukan, Kalimantan Utara.

Anggota TNI AL yang menggagalkan penyelundupan CPMI Non Prosedural di Perairan Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (20/1/2025) (Foto: TNI AL)

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo menyampaikan, kejadian bermula ketika Tim SFQR sedang melaksanakan patroli rutin. Perairan Nunukan berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

"Tim melihat speedboat hijau mencurigakan bermesin 40 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari Perairan Nunukan menuju Sei Ular. Tim segera mengejar dan berhasil menghentikan speedboat tersebut," kata Handoyo lewat keterangannya, Selasa (21/1/2025). 

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 8 orang berada di dalam speedboat tersebut. Kedelapan orang tersebut terdiri dari satu orang motoris berinisial N dan tujuh orang CPMI tidak memiliki dokumen resmi. 

Petugas pun membawa seluruh penumpang speedboat menuju Mako Lanal Nunukan. Mereka dibawa ke sana guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengecekan kesehatan.

Pihak Lanan Nunukan juga melakukan pendataan identitas. Hasil pendataan menunjukkan para CPMI nonprosedural berasal dari NTT dan Sulawesi Selatan. 

"Menurut pengakuannya, mereka dijanjikan pekerjaan di sebuah perkebunan sawit di Malaysia," ujarnya. "CPMI nonprosedural dikenakan biaya sekitar Rp1,5 Juta per orang untuk biaya dari daerah asal menuju Kalabakan, Malaysia". 

Parahnya, motoris N mengaku tidak mengetahui bahwa penumpangnya adalah CPMI nonprosedural. N diperintah oleh seseorang berinisial M, untuk mengantar mereka tujuan Sei Ular-Nunukan dengan biaya Rp.70 ribu/orang.

"Dalam operasi ini, Lanal Nunukan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit speedboat. Kemudian koper dan tas berisi pakaian, serta beberapa dus berisikan makanan," ucap Handoyo. 

Pihaknya langsung menyerahkan CPMI nonprosedural, motoris, serta speedboat tersebut kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara. Hal tersebut untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut, sesuai regulasi yang berlaku.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan