BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

JKN Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Medis

BPJS Kesehatan telah menciptakan kontroversi dengan pernyataan terkait tidak semua penyakit ditanggung oleh program JKN. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menanggapi hal tersebut dengan merujuk pada UU SJSN Pasal 22 Ayat 1.

Salah satu warga Jakarta sedang mendaftarkan diri untuk kartu BPJS Kesehatan

"Merujuk pada UU SJSN Pasal 22 Ayat 1 JKN menjamin layanan kesehatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Selain itu juga ada obat-obatan yang diperlukan sesuai indikasi medis," ujarnya , Jumat (17/1/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa selama penyakit memiliki indikasi medis, JKN tetap menanggung seluruh biaya pengobatan peserta. Namun, Timboel menambahkan bahwa penyakit estetika, gangguan akibat ketergantungan obat, dan kecelakaan disengaja tidak dijamin.

"Beberapa penyakit tidak dijamin JKN. Seperti masalah kecantikan atau ketergantungan alkohol," jelas Timboel.

Timboel juga mengkritik pernyataan Menteri Kesehatan terkait biaya pengobatan jantung yang disebut hanya ditanggung sebagian. Ia menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang menjamin biaya pengobatan medis secara penuh.

"Pernyataan Pak Menkes terkait penanggungan biaya penyakit jantung yang hanya dicover 70-80 persen itu tidak tepat. Kalau kita mengacu dengan regulasi sekarang, yang semuanya full tercover," ucapnya.

Timboel juga menyoroti persoalan defisit yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah untuk menaikkan iuran. Jika iuran tidak dinaikkan, kata Timboel, akan sangat sulit untuk menjaga ketahanan dana JKN di masa mendatang. (*)

Posting Komentar
Tutup Iklan