Tidak Lulus Seleksi PPPK, Segini Gaji Tenaga Honorer
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan baru, mengenai pemberian gaji Tenaga Honorer 2025. Kebijakan ini juga mencakup Honorer yang belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2025, bertujuan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Honorer secara menyeluruh. Pemerintah memandang Tenaga Honorer sebagai elemen penting dalam mendukung pelayanan publik.
Berikut adalah daftar gaji tenaga honorer sesuai aturan baru mulai Januari 2025:
- Aceh: Rp3,7 juta
- Sumatra Utara: Rp2,9 juta
- Riau: Rp3,5 juta
- Kepulauan Riau: Rp3,6 juta
- Jambi: Rp3,3 juta
- Sumatra Barat: Rp3 jutaan
- Sumatra Selatan: Rp3,6 juta
- Lampung: Rp2,7 juta
- Bengkulu: Rp2,6 juta
- Bangka Belitung: Rp3,9 juta
- Banten: Rp3,1 juta
- Jawa Barat: Rp3,4 juta
- D.K.I. Jakarta: Rp5,5 juta
- Jawa Tengah: Rp2,1 juta
- D.I. Yogyakarta: Rp2,2 juta
- Jawa Timur: Rp3,7 juta
- Bali: Rp3 jutaan
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,6 juta
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,4 juta
- Kalimantan Barat: Rp3,1 juta
- Kalimantan Tengah: Rp3,6 juta
- Kalimantan Selatan: Rp3,5 juta
- Kalimantan Timur: Rp3,8 juta
- Kalimantan Utara: Rp3,8 juta
- Sulawesi Utara: Rp4,1 juta
- Gorontalo: Rp3,4 juta
- Sulawesi Barat: Rp3,1 juta
- Sulawesi Selatan: Rp3,7 juta
- Sulawesi Tengah: Rp2,8 juta
- Sulawesi Tenggara: Rp3,2 juta
- Maluku: Rp3,1 juta
- Maluku Utara: Rp3,3 juta
- Papua: Rp4,4 juta
- Papua Barat: Rp3,7 juta
- Papua Barat Daya: Rp3,7 juta
- Papua Tengah: Rp4,4 juta
- Papua Selatan: Rp4,4 juta
- Papua Pegunungan: Rp4,4 juta
Pemberlakuan aturan ini menjadi langkah nyata pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia. Dengan adanya gaji layak, tenaga honorer diharapkan dapat lebih produktif mendukung pelayanan publik. (