BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tersangka Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia Ditangkap

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh tersangka penyelundupan 25 calon pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri. Namun, pihak Polresta masih memburu sembilan orang lainnya. 

Foto ilustrasi

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, pihaknya menangani tujuh tersangka dalam kaitan Undang-undang Tindak Pidana. Dalam hal ini terhadap pelindungan PMI dan perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Ada tujuh orang tersangka yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Mereka adalah rekrut calon PMI ilegal dan yang membantu segala proses keberangkatan secara unprosedural atau tidak sesuai dengan prosedur," kata Ronald dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Ronald membeberkan, 25 korban ini berasal dari beberapa daerah, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jakarta. Adapun negara yang dituju yakni Timur Tengah, Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman.

"Tentu ini hasil kolaborasi dan sinergitas antara petugas imigrasi dan Kementerian P2MI yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Tentu segala upaya dan usaha mereka untuk bekerja itu adalah hak, tetapi tetap dalam rangka aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono mengatakan, tujuh tersangka terdiri dari tiga wanita dan empat lainnya pria. Mereka mendapat keuntungan mulai dari Rp2-8 juta/kepala.

"Tiga tersangka wanita masing-masing berinisial R (64) selalu perekrut, D.S.K (54) yang membantu pemberangkatan. Kemudian, IA (36) penyalur kerja ke Oman," kata Yandrai. 

"Kemudian, tersangka pria berinisial K (33) perekrut, AT (34) membantu proses pemberangkatan. Ada pula AD (24) dan LS (43) selaku perekrut," ujarnya.

Untuk para korban yang berjumlah 25 jiwa, kata dia, 12 jiwa berasal dari Jawa Barat, empat dari Jawa Timur, empat dari Sumatra Utara. Kemudian, tiga dari Jakarta dan dua dari Jawa Tengah. 

"Kami juga masih memburu sembilan DPO. Satu diantaranya DPO interpol," ujarnya.

Seluruh tersangka, lanjutnya, dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan