BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ternyata, PPPK Paruh Waktu Punya NIP!

Pemerintah menghadapi kritik tajam terkait seleksi PPPK tahap pertama yang dinilai tidak adil oleh masyarakat. Banyak tenaga honorer merasa proses seleksi tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi serta mengabaikan pengabdian mereka selama bertahun-tahun. 

Foto ilustrasi PPPK

Banyak tenaga honorer, termasuk pelamar prioritas, menghadapi kenyataan pahit karena kuota formasi tidak tersedia. Mereka mendapatkan notifikasi melalui akun SSCASN BKN yang menyatakan bahwa formasi untuk mereka tidak tersedia. 

Kondisi ini berujung pada kemungkinan besar bahwa tenaga honorer tersebut hanya akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Status ini membuat banyak pihak kecewa, terutama mengingat lamanya masa pengabdian mereka.  

Keputusan MenPANRB Nomor 347 dan 348 Tahun 2024 mengatur kriteria pelamar prioritas secara spesifik. Kriteria tersebut mencakup berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar aktif sebagai beikut: 

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (TKH-II).  

2. Non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN.  

3. Honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun.  

Namun, kuota formasi yang disediakan jauh lebih sedikit dibanding jumlah tenaga honorer prioritas. Akibatnya, banyak yang terpaksa menerima status sebagai PPPK Paruh Waktu dengan gaji yang belum memenuhi standar kelayakan.  

Plt. Asisten Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Suryo Hidayat, menjelaskan bahwa pengangkatan honorer PPPK Paruh Waktu hanya status administratif. Dalam wawancara YouTube, 8 Januari 2025, ia menyebut kebijakan ini tidak mengubah tugas pokok honorer. 

"Mereka ini sebenarnya hanya ganti baju, ada NIP (Nomor Induk Pegawai) dan status PPPK, Namun, gaji yang diterima tetap sama dengan yang sebelumnya mereka dapatkan sebagai tenaga honorer," ujar Suryo.

Meski demikian, peluang untuk mengubah status menjadi PPPK Penuh Waktu tetap ada, bergantung pada kemampuan keuangan instansi atau pemerintah daerah tempat mereka bekerja. Suryo menegaskan bahwa perubahan ini akan terjadi ketika instansi terkait memiliki anggaran yang memadai, seperti dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sumber lainnya.  

"Ketika instansi memiliki kemampuan untuk meningkatkan anggaran, maka status mereka bisa naik menjadi PPPK Penuh Waktu," ujar Suryo.  

Masalah ini mencerminkan tantangan besar dalam sistem kepegawaian Indonesia, terutama penghargaan bagi tenaga honorer. Ketergantungan pada anggaran instansi menunjukkan pentingnya perencanaan matang dan dukungan kebijakan untuk keadilan tenaga honorer.(*)

Posting Komentar