BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Terdampak Kebijakan Pemerintah Pusat, Kabupaten Karawang Bakal Kehilangan PAD Hingga Ratusan Milyar

Pemkab Karawang sejauh ini sudah menetapkan dua Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kantor Bupati Karawang

Demikian disampaikan H. Asep Aang Rahmatullah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang menyikapi permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar Pemda Terbitkan Perkada Hapus BPHTB dan PBG Paling Lambat Akhir Januari 2025.

"Terkait kebijakan pemerintah pusat itu telah menetapkan Astacita, nah Astacita nya ini melanjutkan kaitan insfrasrtuktur rumah murah subsidi bagi rakyat," ungkap Sekda Asep Aang saat diwawancara di kantornya, Kamis 16 Januari 2025.

Sekda Aang mengatakan, terkait rumah subsidi pemerintah pusat menargetkan 3 juta rumah. 

"Kalau melihat seperti konsentrasinya di Provinsi Jawa Barat kemungkinan yang terbesar, dan untuk di Kabupaten Karawang hasil komunikasi dengan Asprumnas (Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional) sekitar 250 ribu rumah," katanya. 

Lanjut Sekda Asep Aang, Kebijakan pemerintah pusat yang dituangkan di Astacita ini Pemerintah Daerah berarti harus mempersiapkan Perkada.

"Nah Perkada di Kabupaten Karawang sudah ditetapkan yaitu Perkada Nomor 63 dan Nomor 64 tahun 2024, nah perkada 63 nya itu tentang BPHTB dan Perkada Nomor 64 nya tentang PBG," jelas Sekda Asep Aang. 

Menurut Sekda Aang, setiap kebijakan pasti ada konsekuensi yang terdampak di Karawang. 

"Salah satunya kita sadari bahwa BPHTB merupakan yang memang potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucapnya. 

Dikatakan Sekda Asep Aang, dari target tahun 2024 PAD BPHTB menyumbang 25,6 persen atau Rp359 miliar dari target Rp1,4 triliun. 

"Itu dari BPHTB nya, kemudian dari PBG nya masih kita hitung kehilangan potensi," terangnya. 

Terkait hal itu, Pemkab Karawang tengah mencari solusi, lantaran di satu sisi sedang meningkatkan ketahan pyscal harus menggali potensi lainnya. 

"Untuk kehilangan potensi PAD tadi," ujarnya.

Kemudian yang kedua, kapan batasan waktunya? karena pemerintah menginginkan harus ada percepatan. 

"Nah yang menjadi percepatan ini dari Perda nya sudah berlaku sejak diundangkan, saat ini kita sedang menyiapkan dampak-dampak dari kebijakan pemerintah pusat," ucap Sekda. 

Sekda Aang menyebut dari kebijakan tersebut harus ada keseragaman terkait dengan SOP nya. 

"Nanti ini kan harus berjalan secara kolaborasi Dinas-dinas tekhnis misalnya terkait PBG itu Dinas DPMPTSP dengan PUPR dan Bappenda penggali BPHTB, itu baru selesai kita bahas dengan harapan pada saat pelaksanaan bisa berjalan," katanya.

Kemudian, kata Sekda Asep Aang, langkah selanjutnya akan mensosialisasikan peraturan tentang SOP nya 

"Sehingga bisa direalisasikan," tutupnya.

Sebleumnya Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi Pemda Sumedang terkait dengan pelayanan Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

"Kami berterima kasih banyak kepada Pemda Sumedang beserta jajaran, karena tadi saya lihat mereka bisa menyelesaikan proses (PBG) dengan waktu kurang dari empat jam," ujar Mendagri saat kunjungannya ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Rabu (15/1/2025), usai menghadiri puncak acara Hari Desa Nasional di Cimalaka.

Mendagri menegaskan, kebijakan percepatan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) spesifik diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). "Percepatan ini spesifik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya bukan semua dipukul rata. Karena jika dinolkan semua, maka PAD mereka akan jatuh. Tetapi kalau untuk masyarakat berpenghasilan rendah, saya yakin itu tidak akan terlalu signifikan berkurangnya, dan bisa ditutup dengan terobosan yang lain," ujarnya.

Tito juga menyebutkan, sampai dengan saat ini sudah ada 185 daerah dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah membuat Peraturan Kepala Daerah terkait dengan kebijakan tersebut, salah satunya Kabupaten Sumedang. 

"Saya selaku Mendagri pasti akan mengejar daerah-daerah lainnya dengan deadline tanggal 31 Januari. Setelah itu, nanti saya akan absen daerah-daerah mana yang belum mengeluarkan peraturan kepala daerah dan saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu," tuturnya

Dengan begitu, menurut Tito, masyarakat akan paham siapa saja kepala daerah yang mau peduli kepada rakyatnya dan mana yang tidak. "Saya juga akan membuat surat teguran bagi yang belum mengeluarkan peraturan kepala daerah," katanya.

SKB tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SKB tersebut ditetapkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dibebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penerbitan PBG harus dipercepat.(*)

Posting Komentar