BREAKING NEWS
WEB UTAMA

Terdakwa Korupsi Proyek Pasar Cigasong Divonis Empat Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tipikor Bandung, menjatuhi hukuman penjara selama 4 tahun kepada para terdakwa kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, dalam sidang putusan, Kamis (23/1/2025).
Melalui sidang putusan yang dibacakan majelis hakim meyakini bahwa para terdakwa yakni Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmala, dan Maya Andrianti, telah bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Mengadili, pa…
Halaman : 1 2
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar