BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tenang, Status Guru Honorer PPPK Penuh Waktu Semua

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 membawa kepastian status bagi guru honorer. Semua guru yang lolos seleksi PPPK kini di tahun 2025 dipastikan akan berstatus penuh waktu sesuai aturan berlaku. 

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani

Kebijakan ini disampaikan Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. Menurutnya, guru PPPK tidak akan menjalani sistem kerja paruh waktu. 

“Kalau guru tidak ada Paruh Waktu. Bapak Ibu (guru honorer) tidak usah khawatir ya,” kata Nunuk dalam keterangannya dilansir laman Kemendikdasmen, dikutip Rabu (15/1/2025). 

Ia menjelaskan, jabatan guru PPPK diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. "Kebijakan ini memastikan dedikasi penuh dari guru sekaligus menjaga kualitas pendidikan dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan," ucap Nunuk. 

Berikut adalah hal-hal penting terkait kebijakan PPPK guru tahun 2024 yang perlu diketahui:  

1. Kewajiban Bekerja Penuh Waktu

Guru yang diangkat menjadi PPPK diwajibkan memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu. Kebijakan ini bertujuan memastikan keberlangsungan proses belajar-mengajar yang berkualitas dan mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional. 

2. Tahapan Seleksi yang Ketat

Proses rekrutmen PPPK guru mencakup seleksi administrasi dan kompetensi untuk memilih tenaga pendidik terbaik. Kode kelulusan seperti R2L menandakan pelamar berhasil mendapatkan formasi, sementara kode tanpa "L" menunjukkan sebaliknya. 

3. Regulasi dan Prioritas Pelamar

Rekrutmen PPPK diatur melalui Peraturan Menpan RB Nomor 347 dan 348 Tahun 2024. Prioritas diberikan kepada beberapa kelompok pelamar, seperti:  

• Guru honorer yang lulus nilai ambang batas seleksi tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.  

• Tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang masih aktif di instansi.  

• Guru non-ASN yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun.  

4. Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Profesional 

Salah satu syarat pencairan tunjangan sertifikasi adalah status penuh waktu sesuai aturan yang berlaku. Guru yang memenuhi aturan ini akan mendapatkan tunjangan, sebagai bentuk komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. 

5. Peluang bagi Pelamar yang Belum Mendapatkan Formasi

Bagi pelamar tanpa formasi, pemerintah membuka peluang tambahan melalui kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang. Formasi tambahan diharapkan tersedia agar lebih banyak guru honorer memenuhi syarat dapat diakomodasi dengan baik. 

Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap I tahun 2024 dijadwalkan pada Januari 2025. Guru yang mengikuti seleksi diminta memantau informasi melalui laman resmi BKD atau media sosial instansi terkait. 

Selain itu, Keberhasilan rekrutmen PPPK sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Penyediaan formasi tambahan menjadi faktor penting agar lebih banyak guru honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.(*)

Posting Komentar