Tenang, Gaji Honorer Tetap Cair Selama Seleksi PPPK
Para tenaga honorer di pemerintah daerah yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II tidak perlu khawatir terkait penggajian. MenPANRB Rini Widyantini memastikan anggaran gaji tetap disediakan hingga pengangkatan sebagai ASN.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang ditujukan kepada seluruh pemda. Surat ini meminta pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN dalam proses seleksi.
Menteri Rini menjelaskan, jika jumlah pegawai non-ASN yang lulus seleksi melebihi kebutuhan, mereka akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Penganggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini disediakan terpisah dari belanja pegawai reguler.
Selain itu, Menteri Rini mengimbau tenaga honorer dengan masa kerja minimal dua tahun untuk mengikuti seleksi ini. "Seleksi PPPK Tahap II harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan status kepegawaian," ungkapnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga mengusulkan kebijakan khusus untuk honorer yang tidak lulus CPNS agar bisa ikut seleksi PPPK. Ansar berharap honorer di Kepri dapat memperoleh peluang yang sama dalam proses pengangkatan ASN.
Ansar Ahmad juga meminta diskresi untuk kembali mengajukan formasi tenaga kesehatan dan guru dalam seleksi ini. "Kebutuhan dokter, bidan, dan guru sangat mendesak untuk mendukung pelayanan di daerah," Kata Rini dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/1/2025).
Sebagai informasi, seleksi PPPK Tahap II ditujukan khusus bagi pegawai honorer atau PTT yang bekerja minimal dua tahun. Program ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi honorer untuk menjadi bagian dari ASN.
Pendaftaran seleksi PPPK Tahap II akan ditutup pada 15 Januari 2024, dan proses seleksi berlangsung ketat. Pemerintah mengimbau peserta mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Melalui program ini, pemerintah berkomitmen memastikan semua pegawai non-ASN yang berkompeten mendapat status kepegawaian yang layak. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pemda mengatasi kekurangan tenaga profesional.