BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tahun 2025 Untuk 297 Desa, Pemkab Karawang Bakal Salurkan Dana Desa Sebesar Rp358,978 Miliar

Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa (DD) dari pemerintah pusat sebesar Rp358,978 miliar.(17/1/25)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang Syaifullah di Karawang, Jumat, menyampaikan bahwa dana desa ratusan miliar rupiah itu untuk 297 desa yang tersebar di 30 kecamatan.

Foto ilustrasi Dana Desa

Besaran dan penggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.

Sesuai dengan ketentuan itu, Desa Duren, Kecamatan Klari mendapatkan dana desa paling tinggi dibandingkan dengan desa lain, yakni mencapai Rp2,344 miliar.

Untuk dana desa yang terendah adalah Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta yang hanya mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp808,18 juta.

Syaifullah menyampaikan meski dana desa tersebut telah teralokasi, pihaknya belum bisa memastikan waktu penyaluran dana desa tahun 2025.

Sesuai ketentuan, penyaluran dana desa baru bisa dilaksanakan ketika desa telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PMK 108 tahun 2024.

Di antara persyaratan itu ialah ditetapkannya APBDes 2025, SK Kepala Desa tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (KPM BLT), serta penginputan anggaran earmark dan non-earmak dalam OM SPAN.

Anggaran earmark adalah anggaran yang dialokasikan untuk tujuan tertentu. Sedangkan anggaran non-earmark adalah sisa pagu dana desa setelah dikurangi earmark dengan kegiatan mendukung program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa

Syaifullah mengingatkan agar seluruh pemerintah desa di wilayah Karawang bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2024 sebagai salah satu syarat untuk menerima dana desa tahun 2025.(*)

Posting Komentar
Tutup Iklan